Bagaimana Warna Dan Bentuk Rambu Lalu Lintas Ditentukan?
Feb 19, 2022
Rambu lalu lintas adalah perangkat yang menggunakan simbol grafik dan teks untuk mengirimkan informasi spesifik untuk menangani lalu lintas dan menunjukkan arah mengemudi untuk memastikan pengerukan jalan dan keselamatan berkendara. Ini terutama cocok untuk jalan raya, rute perkotaan dan semua jalan khusus. harus diikuti.
Aturan warna dan bentuk rambu lalu lintas adalah sebagai berikut. Warna tanda peringatan adalah latar belakang kuning, batas hitam, gambar hitam, dan bentuknya segitiga sama sisi dengan sudut atas menghadap ke atas. Warna rambu larangan adalah latar belakang putih, lingkaran merah, palang merah, gambar hitam, dan gambar ditekan ke palang. Selama periode ini, larangan menyalip dan rambu larangan kecepatan dihilangkan sebagai latar belakang putih, lingkaran hitam, palang hitam, gambar hitam, dan gambar ditekan ke palang.
Bentuknya lingkaran, dan tanda give waynya adalah segitiga sama sisi dengan sudut atas ke bawah. Warna indikator adalah latar belakang biru, gambar putih. Bentuknya adalah lingkaran, persegi panjang dan persegi. Kecuali tonggak sejarah, 100-patok meteran, dan rambu batas jalan, warna rambu jalan umumnya berlatar belakang biru dan gambar putih. Kecuali untuk tanda pengenal alamat, bentuknya semua persegi panjang dan persegi.
Tonggak sejarah, 100-patok meteran, dan penanda batas jalan semuanya adalah rambu jalan. Ketika tonggak ditetapkan pada jalan nasional, warna latar belakang putih dan karakter merah; saat dipasang di jalan provinsi, warnanya latar belakang putih dan karakter biru; jika dipasang di jalan kabupaten dan kota, warnanya adalah latar belakang putih dan karakter hitam. Warna tanda batas jalan semuanya berlatar belakang putih dan berkarakter hitam terlepas dari sifat jaraknya.

